Minggu, 26 Maret 2017

Ini Hukumnya Jika Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim Menurut Islam

Ini Hukumnya Jika Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim Menurut Islam-JIKA suami memanggil istrinya untuk tidur berbarengan (bersenggama), lantas istri menampik hingga semalam itu suami jadi kesal (geram) pada istrinya, jadi beberapa malaikat mengutuk pada istri itu sampai pagi hari, ” (HR Bukhari).

Ini Hukumnya Jika Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim Menurut Islam


Suami memiliki kelebihan ditempat tidur atas istrinya. Dengan semua tanggung jawab yang didapatkan pada suami, suami diberikan otoritas berlebihan dalam soal jima. Hadist diatas sebagai satu diantara yang menyatakannya.

Namun di satu segi, kerapkali suami lupa kalau sang istri juga ada dalam keadaan tidak nyaman serta siap untuk melayani.

Menurut Syeikh Sa’ad Yusuf Abdul Aziz dalam Shahih Washaya ar-Rasul lin Nisa, seseorang istri bisa saja menampik ajakan suaminya terkait tubuh selama hal semacam itu adalah uzur syar’i atau suatu hal yang dibolehkan agama.

Bila perintah sang suami berbau beberapa hal maksiat, seperti menyuruh istri meninggalkan salat, buka jilbab, membolehkan rekan-rekan suaminya untuk masuk kedalam tempat tinggalnya saat suami tak ada, atau memerintahkannya untuk memutus tali silaturahim, barulah hal semacam itu tak perlu didengar atau dipatuhi. Sebab sabda Nabi SAW, “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan pada Allah, sebenarnya ketaatan itu cuma pada beberapa hal yang baik saja (ma’ruf). ” (HR Bukhari serta Muslim).

Hak yang Sama
Pada intinya, jalinan dua insan akan tidak terwujud apabila satu diantaranya tak nikmati. Keduanya mesti sama-sama ikut serta berperan serta. Badriyah Fayumi, dalam Fikih Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama serta Gender menyampaikan kalau mu’asyarah bi al-ma’ruf yang digerakkan suami-istri yaitu mesti sama-sama berikan serta terima, sama-sama mengasihi serta menyayangi, tak sama-sama menyakiti, tak sama-sama memerlihatkan kebencian, serta semasing tak sama-sama meremehkan hak serta kewajibannya. Tidak kecuali dalam permasalahan jima.

Jadi, sesungguhnya bila istri ‘minta’ namun suami tak berikan, juga dihukum berdosa. Lantaran jima dalam satu pernikahan adalah hak ke-2 iris pihak. Cuma saja, pihak istri tidak sering sekali ‘meminta’ lebih dahulu. Hal semacam ini diduga lantaran biasanya istri lebih kuat untuk menahan nafsunya daripada suami.

Di jaman Rasulullah juga pernah berlangsung hal sama. Saat seseorang teman dekat bernama Abdullah bin Amr bin ‘Ash pernah tak memberi nafkah pada istrinya. Rasulullah memberinya teguran keras, lantaran istri juga miliki hak yang sama.

Pandangan Tidak sama 

Dalam Al-Fiqhul Islami karangan Dr Wahbah az-Zuhaili, ihwal jalinan jima tersebut dalam pandangan mazhab fiqih Islam tidak sama. Mazhab Maliki menyampaikan kalau suami harus menggauli istrinya, sepanjang tak ada rintangan atau uzur, seperti zahir teks hadits. Tetapi dari sini muncul pemahaman, kalau saat seseorang istri menginginkan jalinan jima, suami juga harus memenuhinya.

Sesaat mazhab Syafi’i menyampaikan kalau keharusan suami menyetubuhi istrinya pada intinya hanya sekali saja sepanjang mereka masihlah jadi suami-istri. Keharusan ini hanya untuk melindungi moral istrinya.

Pandangan ini dilatarbelakangi oleh prinsip kalau lakukan jalinan jima yaitu hak seseorang suami. Istri, menurut pendapat ini disamakan dengan tempat tinggal atau rumah yang disewa. Argumen lain yaitu kalau orang cuma dapat lakukan jalinan jima jika ada dorongan syahwat (nafsu), serta ini tak dapat dipaksakan. Walau demikian, baiknya suami tak membiarkan hasrat jima istrinya itu supaya jalinan mereka tak berantakan.

Mengenai mazhab Hanbali menyebutkan kalau suami harus menggauli istrinya sekurang-kurangnya sekali dalam empat bln., jika tak ada uzur. Bila batas optimal ini dilanggar oleh suami, jadi pada keduanya mesti diceraikan. Mazhab ini mendasarkan pandangannya pada ketetapan ila’ (sumpah tidak untuk menggauli istri).

Keengganan istri melayani suami sudah pasti mempunyai argumen. Sebab tersebut seseorang suami mesti dapat mengerti argumen di balik penolakan istrinya. Pada umumnya, istri sering menampik ‘ajakan’ suami dalam keadaan sebagai berikut :

1. Istri Hamil

Postur badan istri yang jadi tambah besar ditambah ada si jabang bayi didalam perut pasti agak menyusahkan lakukan senggama. Karena itu dalam keadaan hamil, keinginan jimaual istri condong alami penurunan. Tetapi jalinan intim sepanjang hamil dibenarkan agama.

Dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Mengenai Problematika Wanita yang dikarang Musa Shalih Syaraf, dibolehkan suami-istri lakukan jalinan intim, terkecuali bila ada pertimbangan kesehatan yang melarang hingga menyebabkan sebagian bahaya untuk istri. Yang sekian itu mungkin dikerjakan dengan memohon anjuran pada dokter spesialis kandungan, lantaran bebrapa saat kehamilan itu dituntut ikuti beberapa saran medis.

2. Istri Lelah/Lelah 

Mengurusi rumahtangga serta anak tidaklah perkara gampang yang dapat ditangani dengan enjoy. Terkecuali kuras tenaga serta saat, fikiran juga mesti terlalu fokus penuh pada perubahan anak. Dari mulai bangun tidur hingga kembali saat tidur tiba. Tidak heran bila daya istri juga terkuras tidak bersisa. Terlebih istri yang miliki peran ganda. Terkecuali sebagai ibu rumahtangga, istri juga ikut serta menyokong kehidupan dapur keluarga.

Tidak heran saat ada sedikit peluang istirahat, mereka lebih pilih rehat daripada mengurusi sendiri, bahkan juga seringkali kehadiran suami juga terlewatkan. Jadi sebagai suami bijak, telah sepatutnya tidak tergesa-gesa menyikapi sikap istri dengan amarah. Malah mengerti kesusahan sang istri dapat jadi jalan terbukanya komunikasi yang baik. Selanjutnya bahkan juga jalinan diatas ranjang juga tidak gampang terganjal.

3. Istri Sakit

Dalam permasalahan beribadah apapun, sakit yaitu uzur yang begitu dapat dimaklumi. Keadaan tubuh yg tidak fit memanglah tak sangat mungkin seorang melakukan aktivitas. Terlebih bila sakit itu telah sangat membahayakan. Telah sepatutnya suami mengerti keadaan ini.

4. Istri Haid

Bersenggama dalam keadaan istri tengah haid yaitu haram, seperti Al-Qur’an menyebutkan, “Mereka ajukan pertanyaan padamu mengenai haid. Katakanlah, ‘Haid itu yaitu satu kotoran. ’ Oleh karenanya sebaiknya anda menghindari diri dari wanita di saat haid. ” (QS. al-Baqarah : 222)

Argumen dibalik pengharaman ini karena darah haid itu mempunyai bau yg tidak enak serta bisa menghadirkan sebagian penyakit yang beresiko untuk suami serta istri. Tetapi, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat, bila ada orang yang pada akhirnya lakukan senggama pada saat haid, disunnahkan baginya bersedekah 1/2 atau satu dinar.

Sejatinya jalinan jima tidaklah sebatas penyaluran syahwat. Jalinan jima antar suami-istri juga adalah ungkapan cinta kasih supaya pondasi rumah tangga makin kokoh. ***

Baca Juga:
Ini Hukuman Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suuami

Ini Hukumnya Jika Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim Menurut Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: service electro

0 komentar:

Posting Komentar